Jakarta,SobatPangan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan guna menjaga amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa penganggaran MBG yang saat ini masih masuk dalam komponen pendidikan hanya dapat berlaku pada masa transisi. Pemerintah dan DPR diminta menyesuaikan skema penganggaran sehingga program tersebut memiliki pos anggaran tersendiri pada APBN mendatang.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pada kamis 30 Juli 2026, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan anggaran diperlukan agar pemenuhan hak pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.
MK menilai Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional dan dapat dilanjutkan pemerintah. Namun, pembiayaannya tidak boleh mengurangi atau mengaburkan alokasi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan konstitusi.
Menurut MK, pemerintah diberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian. Dalam proses penyusunan APBN berikutnya, pemerintah diwajibkan memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen, terlepas dari kebutuhan pembiayaan Program MBG.
Sementara itu, pemerintah menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan tersebut. Dikutip dari DetikNews, Jumat (31/7/2026), Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati keputusan MK dan akan menelaah salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Pemerintah tentu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari lebih lanjut substansi putusan tersebut,” ujar Mensesneg Prasetyo.
Putusan MK ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang saat ini dijalankan oleh pemerintah melalui Badan Gizi Nasional. Dengan adanya pemisahan anggaran, pemerintah diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program MBG sekaligus memastikan kebutuhan sektor pendidikan tetap memperoleh dukungan anggaran secara optimal.(Mad)


















