JAKARTA, SobatPangan.ID — Gerakan Kebangkitan Tani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) mengecam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut perjuangan masyarakat dan organisasi gerakan agraria dalam penyelesaian konflik tanah sebagai “aksi sepihak”.
Gerbang Tani menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menyederhanakan persoalan konflik agraria yang selama ini memiliki akar sejarah dan struktur yang kompleks.
Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, mengatakan konflik agraria tidak dapat dilihat semata-mata dari tindakan masyarakat yang menguasai atau menggarap tanah.
“Konflik agraria di Indonesia mempunyai sejarah panjang dan kompleks. Banyak petani dan masyarakat telah menguasai, menggarap, dan menjadikan tanah sebagai sumber kehidupan selama puluhan tahun, bahkan lintas generasi,” kata Idham dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (6/9/2026).
Menurut dia, persoalan menjadi semakin rumit ketika di atas tanah yang sama kemudian muncul berbagai bentuk penguasaan dan klaim, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), konsesi, kawasan hutan, aset BUMN hingga klaim penguasaan lainnya.
Karena itu, Gerbang Tani meminta pemerintah tidak terburu-buru memberikan label “aksi sepihak” terhadap perjuangan masyarakat yang berhadapan dengan konflik agraria.
“Melabeli perjuangan petani dan masyarakat dalam konflik agraria sebagai ‘aksi sepihak’ berpotensi mengaburkan akar persoalan sesungguhnya, yaitu ketimpangan struktur penguasaan tanah, tumpang tindih klaim, serta belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria di Indonesia,” ujar Idham.
Istilah ‘Aksi Sepihak’ Dinilai Sarat Beban Sejarah
Gerbang Tani juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati menggunakan istilah “aksi sepihak” dalam konteks konflik agraria.
Idham menilai istilah tersebut memiliki beban sejarah dan politik yang panjang dalam perjalanan politik agraria Indonesia. Penggunaannya terhadap organisasi petani dan gerakan reforma agraria, menurutnya, berisiko melahirkan stigma terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
“Penggunaan istilah ‘aksi sepihak’ juga harus dilakukan secara sangat hati-hati. Dalam sejarah politik agraria Indonesia, istilah tersebut memiliki beban sejarah dan politik yang panjang,” katanya.
Gerbang Tani menegaskan negara seharusnya tidak hanya hadir sebagai penjaga legalitas administratif, tetapi juga memastikan keadilan bagi masyarakat yang berkonflik atas tanah.
“Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penjaga legalitas administratif. Negara harus berdiri sebagai penegak keadilan agraria,” tegas Idham.
Doktor lulusan Universitas Brawijaya itu menegaskan, jika penguasaan atau penggarapan tanah oleh masyarakat disebut sebagai tindakan sepihak, pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap proses penerbitan konsesi, HGU, penetapan kawasan maupun penguasaan tanah dalam skala besar.
“Negara juga harus berani memeriksa penerbitan konsesi, HGU, penetapan kawasan maupun penguasaan tanah dalam skala besar yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah berada di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Di tengah polemik tersebut, Gerbang Tani memberikan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria di DPR RI.
Gerbang Tani menilai pembahasan RUU tersebut menjadi momentum penting untuk kembali menempatkan reforma agraria sebagai agenda utama pembangunan nasional.
Idham mendesak DPR RI dan pemerintah memastikan RUU Reforma Agraria tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi benar-benar mampu menjawab krisis agraria yang dihadapi masyarakat.
“RUU ini wajib berorientasi kepada keadilan agraria, perlindungan rakyat, penyelesaian konflik agraria dan perubahan struktur penguasaan serta pemanfaatan sumber-sumber agraria yang selama ini timpang,” katanya.
Gerbang Tani menyebut reforma agraria memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Gerbang Tani mengusulkan agar RUU Reforma Agraria setidaknya memastikan delapan agenda utama, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, melaksanakan redistribusi tanah, menyelesaikan konflik agraria struktural, serta memberikan perlindungan kepada petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan dan kelompok masyarakat yang bergantung pada sumber daya agraria.
Selain itu, RUU tersebut dinilai harus menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.
Kebijakan agraria juga diminta terintegrasi dengan tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, pertanian dan pembangunan wilayah dalam kerangka reforma agraria.
Gerbang Tani turut mendorong pembangunan kawasan reforma agraria yang mampu memberikan akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, pengetahuan, pasar dan kelembagaan ekonomi bagi masyarakat.
“Memastikan hasil reforma agraria menjadi basis penguatan ekonomi kerakyatan juga harus menjadi bagian penting dari RUU ini,” kata Idham.
Usulkan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional
Untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan lintas sektor, Gerbang Tani mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.
Badan tersebut, menurut Gerbang Tani, harus memiliki kewenangan untuk memimpin keseluruhan proses reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Lembaga itu juga diusulkan memiliki kewenangan yang mengikat kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga lainnya.
Kewenangan tersebut mencakup penetapan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria serta pembangunan kawasan reforma agraria.
Gerbang Tani menegaskan badan tersebut harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak, kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan reforma agraria.
Pada akhirnya, Gerbang Tani meminta polemik mengenai istilah “aksi sepihak” tidak menggeser perhatian pemerintah dari persoalan utama, yakni ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural.
“Petani tidak membutuhkan stigma. Petani membutuhkan tanah, keadilan, kepastian berusaha dan masa depan,” pungkas Idham. (mad)


















